BAB II
PEMBAHASAN
A. Tafsir Fiqhi/ Ahkam
Tafsir fiqhi yang dikenal dengan Tafsir al-Ahkam, pada dasarnya hanya merupakan sebagian saja dari tafsir al-Qur’an secara keseluruhan. Tafsir ahkam merupakan bagian tak terpisahkan dari tafsir-tafsir al-Qur’an pada umumnya.
Keberadaan tafsir ahkam dapat dikatakan diterima oleh seluruh lapisan mufassirin. Tafsir ahkam memiliki usia yang sangat tua, karena lahir bersamaan dengan kelahiran tafsir Al-Qur’an pada umumnya. Jawaban-jawaban Nabi atas pertanyaan-pertanyaan sahabat dikategorikan sebagai tafsir bi al-ma’tsur, juga dikategorikan sebagai tafsir fiqhi. Setelah Nabi wafat , para sahabat menggali sendiri hukum-hukum syara’ dari Al-Qur’an ketika berhadapan dengan permasalahan-permasalahan yang belum pernah terjadi pada masa Nabi. Ijtihad para sahabat pun di samping dikategorikan sebagai tafsir al-ma’tsur juga dikategorikan tafsir fiqhi. Demikian pula ijtihad para tabi’in.
Tafsir fiqhi semakin berkembang seiring dengan majunya intensitas ijtihad. Pada awalnya, penafsiran-penafsiran fiqhi terlepas dari kontaminasi hawa nafsu dan motivasi-motivasi negatif. Hal itu berlangsung sampai periode munculnya mazhab fiqih empat dan yang lainnya. Pada periode ini kaum muslimin dihadapkan dengan masalah yang belum pernah terjadi pada generasi-generasi sebelumnya, sehingga belum ada keputusan hukumnya. Ketika menghadapi masalah ini, setiap imam mazhab berijtihad dibawah naungan Al-Qur’an, sunnah, dan sumber-sumber penetapan hukum islam lainnya. Mereka lalu berhukum dengan hasil ijtihadnya yang telah dibangun atas berbagai dalil.
Setelah periode ini muncullah para pengikut imam-imam mazhab. Diantara mereka terdapat orang-orang yang fanatik terhadap mazhab yang dianutnya. Ketika memahami Al-Qur’an , mereka menggiringnya agar sesuai dengan mazhab yang mereka anut. Namun diantara mereka ada yang tidak fanatik dengan mazhab yang mereka anut, mereka memahami Al-Qur’an dengan menggunakan pemikiran yang bersih dari kecenderungan hawa nafsu. Mereka bahkan memahami dan menafsirkannya atas dasar makna-makna yang mereka yakini benarnya.
Setiap mazhab dan golongan tersebut berupaya dan berusaha menakwilkan Al-Qur’an sehingga dapat dijadikan dalil atas kebenaran mazhabnya, dan berupaya menggiring ayat-ayat Al-Qur’an sehingga sejalan dengan paham teologi masing-masing. Tafsir fiqhi ini banyak ditemukan dalam kitab-kitab fiqih karangan imam-imam dari berbagai kalangan mazhab.
Al-Tafsir al-Fiqhi ini tersebar luas di celah-celah halaman berbagai kitab fikih yang dikarang oleh tokoh berbagai mazhab. Terutama setelah masa kodifikasi, banyak ulama menulis karya tafsir semacam ini sesuai dengan pandangan mazhab mereka.
Contoh kitab tafsir ahkam :
Pada ahli sejarah tafsir pada umumnya menobatkan Ibn Jarir al-Thabari (224-310 H), sebagai mufassir pertama yang menyusun kitab tafsir dalam bentuk buku teks atau tulisan ilmiah. Ketika menafsirkan ayat 8 surat al-Nahl (16) misalnya :
Artinya : Dan (Dia Telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya. (al-Nalh 16)
AL-Thabari memaparkan pendapat para ulama berikut argumentasi masing-masing tentang hukum memakan daging kuda, bagal (campuran kuda dan keledai) dan daging keledai. Diantata pendapat itu ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Al-Thabari sendiri menyatakan pilihannya untuk mendukung pendapat yang menghalalkan daging kuda dan keledai, juga daging bagal yakni hewan campuran antara kuda dan keledai. Diantara kitab-kitab tafsir yang bercorak fiqhi ini adalah :
a. Ahkam al- Qur’an al-Jash-shas Kitab tafsir ahkam yang tergolong tua ini terdiri atas tiga jilid, dengan halaman secara keseluruhan masing-masing 540 halaman jlid 1 (diluar daftar isi), 494 halaman jilid 2 dan 479 halaman untuk jilid 3 yang tanpa halaman daftar isi. Kitab ini disusun oleh al-Imam Hujj al-Islam Abi Bakr Ahmad bin Ali al-Razi al-Jashshash (305-370 H), salah seorang ahli fikih dari kalangan Mazhab Hanafi.
b. Ahkam al- Qur’an,Ibn al-Arabi
Kitab yang terdiri atas empat jilid dengan tebal 2.159 halaman, ini merupakan karya monumental Abi Bakar Muhammad bin Abdillah, yang lazim populer dengan sebutan Ibn al-Arabi (468-543 H). Kitab Ahkam al-Qur’an (Hukum-hukum al-Qur’an ) ini menafsirkan sekitar 767 ayat hukum dari 114 surat yang ada dalam al-Qur’an.
c. Ahkam al-Qur’an al-Kiya al-Harasi
Menurut informasi yang diberikan al-Dzahabi, dari kalangan mazhab Syafi’I ada ulama terkenal yang menulis Ahkam al-Qur’an (Hukum-hukum al-Qur’an), yaitu al-Kiya al-Harasi (w. 450 H), salah seorang berkebangsaan Khurasan . Hanya saja, karena tulisannya dalam bentuk diktat (makhtuth) yang belum dibukukan, maka karya al-Kiya al-Harasi ini agaknya tidak beredar seperti seperti kitab-kitab tafsir ahkam yang lain.
c. Al-Jami’ li - ahkam al-Qur’an
Tafsir yang juga dikenal dengan sebutan Tafsir al-Qurthubi ini judul lengkapnya adalah: al-Jami ‘li-Ahkam al-Qur’an wa al-mubayyin lima Tadhammanahu min al-Sunnah wa-Ayi al-Qur’an (Himpunan hukum-hukum al-Qur’an dan Penjesalan Terhadap isi Kandungannya dari al-Sunnah dan Ayat-ayat al-Qur’an), tergolong ke dalam salah satu kitab tafsir yang sangat tebal, dengan rupa-rupa jilid. Ada yang sepuluh jilid tebal, dan ada pula yang terdiri dari atas 22 jilid dengan jumlah halaman sekitar 7.723. Pengarangnya adalah Abi Abdillah Muhammad al-Qurthubi (w.671 H), salah seorang ulama yang sangat produktif di masanya.
d, Tafsir Fath al-Qadir
Karya besar Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Abdullah al- Syawkani (1173-1250 H ). Yang pernah menjadi hakim agung ini sangat dalam pengetahuannya tentang ayat-ayat hukum dan hadist ahkam.
e. Tafsir al-Maraghi
Sungguhpun nama kitab Tafsir al-Maraghi yang terdiri atas 10 jilid dengan tebal halaman sekitar 3.727 itu tidak mencerminkan judul khas tafsir ahkam, tetapi latar belakang keilmuan dan lingkungan kerja Ahmad Mushthafa al-Maraghi adalah sangat kental dengan ilmu-ilmu syari’ah. Ia adalah guru Besar Syari’ah Islam dan bahasa Arab di Dar al-Ulum-Mesir.
f. Tafsir Ayat al-Ahkam
Kitab ini pada mulanya diktat yang disusun oleh Muhammad Ai al-Sayis (1319-1396 H/1899-1976 M). Kitab Tafsir Ayat al-Ahkam (Tafsir Ayat-ayat Hukum) susunan Ali al-Sayis ini relatife tidak tebal jika dibandingkan dengan buku-buku ahkam yang lain. Kitab ini hanya satu jilid dengan tebal 814 halaman.
g. Rawai’ al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam
Kitab ini terdiri atas dua jilid, dengan tebal halaman masing-masing 627 dan 637 halaman. Disusun oleh Muhammad Ali al-Shabuni, salah seorang guru besar Fakultas Syari’ah di Jami’ah Umm al-Qur’an Makkah al-Mukarramah.
h. Tafsir Ayat al-Ahkam
Dr. Ahmad Muhammad al-Hashri ini, memuat ayat-ayat hukum tentang ibadah, muamalah, uqubah dan hukum-hukum keluarga (al-ahwal al-syakhshiyyah). Kitab ini terdiri atas 461 halaman.
i. Al-Tafsir al-Munir
Tafsir yang membahas masalah-masalah Akidah, Syari’ah dan Metodologi, yang terdiri atas 16 jilid, dan masing-masing jilid terdiri atas dua juz dengan tebal halaman 10.317. Kitab ini merupakan karya terbesar Wahbah al-Zuhayli,, guru besar hukum Islam dan ketua jurusan al-Fiqh al-Islmi wa-Madzahibuh pada Universitas Damsyiq-Syria.
B. Tafsir Falsafi
Tafsir Falsafi adalah penafsiran Al-Qur’an berdasarkan pendekatan logika atau pemikiran
filsafat yang bersifat liberal dan radikal. Tafsir Falsafi juga bisa diartikan dengan penafsiran Al-Qur’an dengan upaya untuk menggabungkan antara pemikiran filsafat dan agama. Ilmu filsafat tidak diketahui orang-orang Islam sebelum masa bani Abbasiyah pertama (132-232 11/ 750-847 M). Ilmu ini ditransfer kedunia Islam melalui penerjemahan buku-buku filsafat Yunani yang tersebar di daerah-daerah Laut Putih, Iskandariah, Anthakiah, dan Harran.
Tokoh-tokoh islam yang membaca buku-buku falsafat tersebut terbagi kepada dua golongan :
1. Golongan yang menolak falsafat karena mereka menemukan adanya pertentangan antara falsafat dan agama. Kelompok ini secara radikal menentang falsafat dan berupaya menjauhkan umat darinya. Tokoh pelopor kelompok ini adalah al-Imam al-Ghazali dan al-Fakr al-Razi. Tokoh yang disebut terakhir ini, di dalam karya tafsirnya, membeberkan ide-ide falsafat yang dipandang bertentangan dengan agama, khususnya dengan Al-Qur’an, dan akhirnya ia dengan tegas menolak falsafat berdasar alasan dan dalil yang ia anggap memadai.
2. Golongan yang mengagumi dan menerima falsafat, meskipun di dalamnya terdapat ide-ide yang bertentangan dengan nash-nash syara’. Kelompok ini berupaya mengkompromikan atau mencari titik temu antara falsafat dan agama serta berusaha untuk menyingkirkan segala pertentangan. Namun usaha mereka ini belum berhasil mencapai titik temu yang terakhir, melainkan masih berupa usaha pemecahan masalah secara setengah-setengah.
Pada masa Harun Al-Rasyid lebih diutamakan penerjemahan filsafat Aristoteles dan Persia. Kemudian pada masa Al-Makmun penerjemahan lebih aktif lagi dan disertai dengan mengirim tim-tim ke negara-negara tetangga seperti Cyprus dan Romawi untuk mendapatkan buku-buku filsafat. Kemudian lahirlah filsuf-filsuf muslim yang terkenal, yang kemudian menulis buku dalam Khazanah keilmuan dalam berbagai cabang, seperti kedokteran, logika, astronomi dan lainnya. Diantaranya adalah, Al-Kindi, Al-Farabi dan Ibnu Sina:
1. Tema-tema penafsiran dengan kecenderungan filsafat
Karena filsafat merupakan cabang dari ilmu pengetahuan dan mempunyai objek kajian tertentu yang berbeda dengan ilmu-ilmu lainnya. Tafsir dengan kecenderungan filsafat mempunyai objek yang tidak lepas dari pengaruh dari objek kajian filsafat itu sendiri. Menurut C.A. Qadir, objek kajian tersebut antara lain berikut ini :
a. Masalah doktrin monteisme atau keesaan Allah. Menurut doktrin ini, Allah adalah pencipta Alam semesta yang tidak berawal dan tidak berakhir, tidak berubah, Maha tahu, Maha kuasa , satu-satunya yang disembah. Hal ini berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits.
b. Masalah yang sangat penting adalah menyangkut kenabian, yang menyangkut sebagai sifat dasar dan cirri-ciri kesadaran, perbedaan dan kemiripannya dengan kesadaran mistik, logika atau kesadaran keagamaan, dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya.
c. Masalah penyelesaian antara filsafat dan agama. Para filosof berpendapat bahwa pada tingkat akhir, hasil pemikiran filsafat tidak bertentangan dengan agama karena kedua-duanya bersumber pada hakikat terakhir yang sama.
2. Metodologi tafsir dengan kecenderungan falsafi
Dari objek kajian dan prinsip kefilsafatan ini, dapat dilihat bahwa dalam metodologi penafsiran dari mazhab tafsir yang berkecenderungan filsafat ini, terdapat upaya penggabungan antara filsafat dan agama atas dasar penakwilan teks-teks agama pada makna-makna yang sesuai dengan filsafat, yang filosofis, yang dimulai perenungan atas sejumllah fenomena lainnya dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan ayat Al-Qur’an . Dengan kata lain, dapat dikatakan, mendahulukan pertimbangan logika kemudian diteruskan dengan melihat norma syari’at, yaitu Al-Qur’an.
3. Contoh penafsiran dalam kecenderungan Filsafat
•
Artinya : Dan tumbuh-tumbuhan dan pohon-pohonan kedua-duanya tunduk kepada nya.
(Ar-Rahman :6)
Kata “sujud” pada ayat tersebut dengan makna tunduk pada ketentuan Illahi. Karena secara lahir, kata sujud bagi binatang dan pohon tidak mungkin terlihat pada sujud ketika shalat bagi manusia. Dengan demikian harus diakui bahwa benda-benda mempunyai daya hidup. Sedangkan kehidupan merupakan indikasi adanya kematian atau kehancuran yang terjadi pada suatu saat. Karena makhluk rasional lebih unggul ketimbang yang irasional. Padahal benda-benda tidak mempunyai akal, batas kecerdasan benda-benda itu termasuk benda itu sendiri, haruslah lebih rendah dari manusia.
Menurut Quraish Shihab, medan filsafat alam objek penafsirannya hanya sekitar hal yang menyangkut keyakinan (tauhid, aqidah, atau teologi). Oleh karena itu, terjadi bias-bias yang terkadang mengarah kepada tercerabutnya konsep tauhid terutama dari Mu’tazilah dan orang yang masuk Islam yang sekat-sekat keyakinan lamanya masih kuat dan terbawa pada ketauhidan Islam. Dengan tafsir yang bersifat falsafi ini, akidah menjadi cacat, Fasad, dan sekedar menjadi bahan perbincangan yang membuat pro dan kontra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar